Sabtu, 19 Oktober 2013

UU no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan bab 2 - bab 4


UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.



Pasal 2


Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 3


Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.


Pasal 4


 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:

a.    memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.    mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.    memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.    meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.





Pasal 5


Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.


Pasal 6


Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.





Pasal 7


(1)  Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.

(2)  Perencanaan tenaga kerja meliputi:
a.  perencanaan tenaga kerja makro; dan
b.  perencanaan tenaga kerja mikro.

(3)  Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 8


(1)  Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
a.    penduduk dan tenaga kerja;
b.    kesempatan kerja;
c.    pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d.    produktivitas tenaga kerja;
e.    hubungan industrial;
f.     kondisi lingkungan kerja;
g.    pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h.    jaminan sosial tenaga kerja.

(2)  Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.