Jumat, 18 Oktober 2013

INPRES NO 9 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN UMK


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG
KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM
DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN USAHA
DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dalam  upaya  untuk  menyelaraskan  kebijakan  upah  minimum  dengan memperhatikan  produktivitas dan  pertumbuhan  ekonomi  nasional  serta untuk  mewujudkan  keberlangsungan  usaha  dan peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan ini menginstruksikan:
Kepada  :
 1.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
3.  Menteri Dalam Negeri;
4.  Menteri Perindustrian;
5.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.  Para Gubernur;
7.  Para Bupati/Walikota;
Untuk:             
PERTAMA    :  Mengambil  langkah-langkah  yang  diperlukan  sesuai dengan  tugas, fungsi,  dan  kewenangan  masing-masing secara  terkoordinasi  dan  terintegrasi  untuk menyelaraskan  kebijakan  upah  minimum  dengan produktivitas  dan  pertumbuhan  ekonomi  nasional,  guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri  nasional  serta  peningkatan  kesejahteraan pekerja.

KEDUA  :  Khusus kepada: 
1.  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk:  
a.   merumuskan  dan  menetapkan  kebijakan pengupahan  dan  pengembangan  sistem  pengupahan nasional dengan ketentuan:
1)  Upah  Minimum  didasarkan  pada  Kebutuhan Hidup  Layak  (KHL),  produktivitas,  dan pertumbuhan ekonomi;
2)  Upah  Minimum  provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL;
3)  untuk  daerah  yang  Upah  Minimumnya  masih berada  di  bawah  nilai  KHL,  kenaikan  Upah Minimum  dibedakan  antara  Industri  Padat Karya tertentu dengan industri lainnya;
4)  besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota  yang upah minimumnya  telah mencapai  KHL  atau  lebih,  ditetapkan  secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing
b.   melakukan  koordinasi  dengan  menteri  terkait dalam  rangka  mengklasifikasikan  kenaikan  Upah Minimum  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a angka 3). 
2.  Menteri  Dalam  Negeri  melakukan  pembinaan  dan pengawasan  terhadap  pelaksanaan  kebijakan penetapan Upah Minimum oleh pemerintah daerah.
3.  Menteri Perindustrian, untuk: 
a.  menetapkan  definisi  dan  batasan  serta  klasifikasi industri padat karya tertentu; dan
b.  melakukan  sosialisasi  kepada  pelaku  usaha industri  mengenai  kebijakan  penetapan  Upah Minimum. 
4.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk: 
a.  memantau  proses  penentuan  dan  pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan
b.  menjaga  dan  menjamin  terciptanya  situasi keamanan  serta  ketertiban  masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
5.  Gubernur, untuk: 
a.   menetapkan  Upah  Minimum  dengan  berdasarkan kepada kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem  pengupahan  nasional  sebagaimana dimaksud  pada  angka  1,  serta memperhatikan rekomendasi  Dewan  Pengupahan  di  daerahnya masing-masing;
b.  menetapkan  dan  mengumumkan  Upah  Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi setiap tanggal 1 November;
c.   menetapkan  dan  mengumumkan  Upah  Minimum  Kabupaten/Kota  setelah  Upah  Minimum Provinsi ditetapkan,  dalam  hal  Kabupaten/Kota  yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum;
d.   menetapkan  tahapan  pencapaian  KHL  di daerahnya  masing-masing  dengan mempertimbangkan  kondisi  kemampuan  dunia usaha; 
e.   mengalokasikan  anggaran  untuk  kegiatan  Dewan Pengupahan Provinsi; dan
f.  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.   
6.   Bupati/Walikota, untuk: 
a.  menyampaikan  rekomendasi  Upah  Minimum Kabupaten/Kota  kepada  Gubernur  setelah  Upah Minimum Provinsi ditetapkan; dan
b.  mengalokasikan  anggaran  untuk  kegiatan  Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 

KETIGA           :  Menteri  Koordinator  Bidang  Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara berkala kepada Presiden.

KEEMPAT        :  Melaksanakan  Instruksi  Presiden  ini  dengan  penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.


Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2013     

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO