PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER.05/MEN/III/2010
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA
PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA
KERJA
YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
untuk meningkatkan jumlah manfaat dan jangkauan pelayanan pemberian bantuan
keuangan bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang
mengalami pemutusan hubungan kerja, maka perlu menyempurnakan ketentuan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 31/MEN/IX/2006
tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4961);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5. Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor:
KEP-247/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta
(DPKP);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN
KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG
MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Pasal 1
Tenaga
kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja diberi bantuan keuangan dari PT. Jamsostek (Persero).
Pasal 2
Untuk
mendapat bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tenaga kerja
program jaminan sosial tenaga kerja harus mengajukan permohonan dan memenuhi
syarat:
a. telah menjadi peserta program jaminan
sosial tenaga kerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus
menerus;
b. belum timbul hak Jaminan Hari Tua;
c. upah terakhir yang diterima maksimal
sebesar 20% di atas Upah Minimum Provinsi setempat dalam hal di suatu provinsi
ditetapkan Upah Minimum Provinsi; atau
d. upah terakhir yang diterima maksimal
sebesar 20% di atas Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota dalam hal di
suatu provinsi tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi; atau
e. upah terakhir yang diterima maksimal
sebesar 20% di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat dalam hal di suatu
provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
f. adanya penetapan pemutusan hubungan kerja
dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Perjanjian Bersama (PB) yang telah
didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
g. belum pernah mendapat bantuan keuangan
pemutusan hubungan kerja dari PT. Jamsostek (Persero).
Pasal 3
(1) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh tenaga kerja peserta program
jaminan sosial tenaga kerja ke PT. Jamsostek (Persero) di mana tenaga kerja
yang bersangkutan terdaftar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga
kerja memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja.
(2) Penetapan pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas putusan Pengadilan Hubungan
Industrial atau adanya Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan
Hubungan Industrial.
(3) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 1
(satu) tahun sejak tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh penetapan
pemutusan hubungan kerja.
Pasal 4
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberikan langsung kepada tenaga kerja peserta program jaminan
sosial tenaga kerja yang bersangkutan.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali selama tenaga kerja menjadi peserta
program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Dana bantuan keuangan pemutusan hubungan
kerja dibebankan pada anggaran Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP)
PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan anggaran tahun yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan pembayaran bantuan keuangan
pemutusan hubungan kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan
sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diterima oleh PT. Jamsostek (Persero).
Pasal 5
Tata
cara pembayaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero).
Pasal 6
PT.
Jamsostek (Persero) wajib melaporkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini setiap 6
(enam) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 7
Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER. 31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga
Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2010
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR. M.Si.
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 Maret 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAM,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 145