Senin, 21 Oktober 2013

Bantuan keuangan bagi tenaga kerja peserta jamsostek yang mengalami PHK


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.05/MEN/III/2010

TENTANG

BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA
PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan jumlah manfaat dan jangkauan pelayanan pemberian bantuan keuangan bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, maka perlu menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4961);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59);
4.      Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
5.      Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-247/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.

Pasal 1

Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja diberi bantuan keuangan dari PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 2

Untuk mendapat bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tenaga kerja program jaminan sosial tenaga kerja harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat:
a.      telah menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus;
b.      belum timbul hak Jaminan Hari Tua;
c.      upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Provinsi setempat dalam hal di suatu provinsi ditetapkan Upah Minimum Provinsi;  atau
d.      upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota dalam hal di suatu provinsi tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi; atau
e.      upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat dalam hal di suatu provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
f.       adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
g.      belum pernah mendapat bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dari PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 3

(1)     Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja ke PT. Jamsostek (Persero) di mana tenaga kerja yang bersangkutan terdaftar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga kerja memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja.

(2)     Penetapan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau adanya Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
(3)     Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh penetapan pemutusan hubungan kerja.

Pasal 4

(1)     Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2)     Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan langsung kepada tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang bersangkutan.
(3)     Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali selama tenaga kerja menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
(4)     Dana bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dibebankan pada anggaran Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan anggaran tahun yang bersangkutan.
(5)     Pelaksanaan pembayaran bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diterima oleh PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 5

Tata cara pembayaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero).

Pasal 6

PT. Jamsostek (Persero) wajib melaporkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 7

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2010
         MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
    REPUBLIK INDONESIA,

ttd

    Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR. M.Si.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM,

ttd

            PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 145